Purwokerto, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas pada Selasa, 15 September 2026, bersama sejumlah saksi lain dari lingkungan kampus. Penyidik mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, yang diduga menjadi ruang terjadinya pungutan di luar biaya resmi. Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Keterangan ketiga Wakil Rektor diperlukan untuk memperjelas proses pengambilan keputusan dan pembagian kewenangan di lingkungan universitas. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui sejauh mana masing-masing pihak mengetahui praktik yang sedang diusut KPK.
Secara keseluruhan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Selain tiga Wakil Rektor, penyidik turut memanggil sejumlah dosen, termasuk seorang guru besar Unsoed. Kehadiran para pejabat dan akademisi tersebut dibutuhkan karena penyidik ingin memperoleh gambaran lengkap mengenai proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan universitas. Keterangan mereka akan dibandingkan dengan informasi dari para tersangka serta bukti yang telah ditemukan dalam penyidikan. Dokumen administrasi dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana calon mahasiswa tertentu diproses. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan apabila terdapat informasi yang membutuhkan klarifikasi tambahan.
Pemeriksaan terbaru merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 September 2026. Penyidik ketika itu mendatangi enam lokasi, termasuk rumah Wakil Rektor I, II, dan IV Unsoed. Rumah seorang dosen serta ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas juga termasuk lokasi yang diperiksa. Selain itu, rumah seorang guru di Tasikmalaya turut menjadi sasaran karena yang bersangkutan diduga memiliki peran sebagai koordinator pengumpulan uang dari calon mahasiswa. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Sebagian bukti diduga berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa agar dapat diterima melalui proses penerimaan di Unsoed.
Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa memiliki kewajiban resmi berupa Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi yang nilainya berbeda berdasarkan program studi maupun fakultas. KPK kemudian menemukan dugaan adanya permintaan pembayaran tambahan di luar komponen biaya resmi tersebut. Permintaan uang diduga dikaitkan dengan upaya membantu calon mahasiswa memperoleh kursi di universitas. Kondisi inilah yang kemudian menjadi fokus penyidikan karena penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme yang transparan. Setiap pembayaran di luar ketentuan resmi perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang meminta, menerima, maupun menikmati dana.
Dalam salah satu bagian perkara, terdapat dugaan permintaan uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang tersebut diduga diminta dengan kaitan terhadap proses penerimaan calon mahasiswa yang bersangkutan. Meski pembayaran telah dilakukan, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak dinyatakan lulus. Persoalan kemudian berkembang ketika pihak keluarga meminta uang tersebut dikembalikan. Penyidik mendalami bagaimana dana dikembalikan serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaiannya. Rangkaian transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang digunakan KPK untuk membangun konstruksi perkara dan menelusuri hubungan antara pihak internal kampus dengan pihak swasta.
KPK juga menemukan dugaan adanya pola pengumpulan uang dari calon mahasiswa dalam periode 2025 hingga 2026. Dalam salah satu klaster perkara, jumlah uang yang ditemukan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar. Penyidik menduga terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang memperoleh akses dalam proses penerimaan. Penggunaan akses sistem akademik juga menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat campur tangan terhadap proses kelulusan. KPK tidak hanya mendalami transaksi keuangan, tetapi juga mencari tahu siapa yang memiliki akses dan kewenangan memberikan persetujuan dalam sistem. Pemeriksaan tiga Wakil Rektor dapat membantu menjelaskan bagaimana struktur kewenangan tersebut berjalan di lingkungan Unsoed.
Dalam penanganan perkara, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, salah seorang Wakil Rektor, Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian penindakan pada Agustus 2026 yang awalnya mengamankan belasan orang di Purwokerto dan Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan pihak yang dinilai memiliki bukti keterlibatan dalam perkara. KPK juga mengamankan uang tunai dan saldo rekening yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Penyidikan selanjutnya berkembang dengan penelusuran pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme penitipan maupun pengumpulan dana calon mahasiswa.
Keterangan pejabat Unsoed menjadi penting karena penyidik ingin mengetahui apakah praktik tersebut hanya dilakukan oleh sejumlah individu atau telah berlangsung melalui pola tertentu. Struktur penerimaan mahasiswa melibatkan banyak tahapan sehingga setiap keputusan dapat ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing pejabat. KPK dapat membandingkan daftar calon mahasiswa, catatan pembayaran, rekomendasi, serta akses pada sistem penerimaan untuk mengetahui adanya pola yang tidak wajar. Komunikasi elektronik juga dapat menunjukkan hubungan antara calon mahasiswa, perantara, dan pihak internal universitas. Jika ditemukan calon mahasiswa yang mendapatkan perlakuan berbeda setelah menyerahkan sejumlah uang, penyidik dapat memperluas pemeriksaan. Pendalaman tersebut juga dapat menjangkau periode sebelum 2025 apabila terdapat bukti bahwa praktik serupa telah berlangsung sebelumnya.
Kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed menjadi perhatian karena menyangkut prinsip keadilan dalam memperoleh akses pendidikan tinggi. Jalur penerimaan harus memberikan kesempatan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kewajiban membayar uang tambahan kepada pihak tertentu. Praktik penitipan maupun pembayaran tidak resmi dapat merugikan peserta yang mengikuti proses secara normal dan mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Karena itu, transparansi terhadap seluruh tahapan penerimaan menjadi bagian penting dalam mencegah kasus serupa. Sistem digital juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang mampu merekam setiap perubahan maupun persetujuan yang dilakukan pejabat. Dengan demikian, tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat lebih mudah diketahui dan dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan tiga Wakil Rektor Unsoed pada akhirnya menjadi bagian terbaru dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru yang telah menyeret Rektor Akhmad Sodiq. KPK masih mendalami praktik penitipan calon mahasiswa, pengumpulan uang, penggunaan akses dalam sistem penerimaan, serta hubungan antara pihak internal kampus dan pihak swasta. Dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan akan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian perkara. Status ketiga Wakil Rektor yang diperiksa sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik masih dapat memanggil pihak lain apabila menemukan petunjuk baru selama pemeriksaan berlangsung. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendorong pembenahan sistem penerimaan mahasiswa agar lebih transparan dan bebas dari praktik jual beli kursi.