Jakarta, 8 September 2026 – Peringatan Hari Udara Bersih Internasional kembali menjadi momentum untuk menyoroti persoalan pencemaran udara di Jakarta yang masih membutuhkan penanganan jangka panjang. Anggota DPRD DKI Jakarta menilai upaya memperbaiki kualitas udara tidak cukup mengandalkan program teknis dan tindakan sesaat ketika tingkat polusi meningkat, tetapi perlu ditopang regulasi, anggaran, serta kebijakan lintas sektor yang lebih kuat. Salah satu perhatian utama adalah pembaruan aturan pengendalian pencemaran udara yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. Regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan sumber emisi dan karakter mobilitas masyarakat Jakarta saat ini. Penguatan regulasi diharapkan membuat program pengendalian polusi mempunyai arah yang lebih jelas sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kesehatan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai pengendalian pencemaran udara harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan Jakarta. Ia mengusulkan agar sekitar lima persen APBD Jakarta dialokasikan untuk penanganan persoalan kualitas udara sekaligus mendorong percepatan regulasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2027. Dorongan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan International Day of Clean Air 2026 yang membahas pengalaman masyarakat, khususnya generasi muda, ketika melakukan mobilitas di tengah kondisi udara perkotaan. Persoalan kualitas udara dinilai berkaitan langsung dengan pilihan masyarakat menggunakan transportasi publik, berjalan kaki maupun bersepeda. Tanpa udara yang lebih bersih, pilihan mobilitas yang seharusnya sehat tetap dapat membuat masyarakat terpapar polutan selama berada di perjalanan.
Kebutuhan memperbarui regulasi sebenarnya telah masuk dalam agenda DPRD DKI Jakarta untuk tahun mendatang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI sebelumnya memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027. Raperda tersebut menjadi salah satu dari 16 rancangan regulasi yang masuk dalam daftar prioritas pembahasan. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai persoalan pencemaran udara membutuhkan perhatian melalui penguatan regulasi karena dampaknya berkaitan dengan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menempatkan Raperda pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sebagai salah satu prioritas yang perlu segera dibahas.
Perda Nomor 2 Tahun 2005 selama ini menjadi salah satu landasan utama pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Aturan tersebut mencakup perlindungan mutu udara, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, pemulihan kualitas udara, perizinan, pengawasan, keterlibatan masyarakat hingga penerapan sanksi administratif. Namun, perubahan aktivitas Jakarta selama lebih dari 20 tahun membuat tantangan pencemaran udara semakin kompleks dan sumber emisi yang harus dikendalikan juga berkembang. Aktivitas transportasi, industri, konstruksi, pengelolaan sampah serta berbagai kegiatan perkotaan membutuhkan pendekatan pengawasan yang semakin terintegrasi. Pembaruan aturan karena itu diharapkan tidak sekadar mengganti regulasi lama, tetapi membangun sistem pengendalian kualitas udara yang lebih sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino sebelumnya juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat strategi pengendalian pencemaran udara. Regulasi baru diharapkan lebih berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan pengawasan terhadap sumber emisi, pemberian sanksi yang efektif serta pembangunan sistem peringatan dini ketika terjadi episode pencemaran udara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada saat yang sama sedang mengevaluasi efektivitas strategi pengendalian pencemaran udara yang selama ini menjadi acuan pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai pengendalian polusi tidak dapat dilakukan secara parsial karena sumber pencemar dan dampaknya melibatkan berbagai sektor. Kerangka kebijakan yang jelas dan konsisten dibutuhkan agar langkah pengendalian tetap berjalan dalam jangka panjang dan tidak hanya muncul ketika kualitas udara sedang memburuk.
Transportasi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari jutaan warga Jakarta. Peningkatan kualitas dan jangkauan transportasi umum perlu berjalan bersamaan dengan penyediaan jalur pedestrian serta fasilitas bersepeda yang aman dan nyaman. Namun, masyarakat yang memilih berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan angkutan umum masih dapat menghadapi paparan pencemaran udara selama perjalanan. Kondisi tersebut membuat konsep mobilitas sehat tidak hanya bergantung pada jenis transportasi yang digunakan, tetapi juga kualitas lingkungan yang dilewati masyarakat. Kebijakan transportasi rendah emisi, pengendalian kendaraan bermotor dan pengawasan sumber pencemar karena itu perlu menjadi bagian dari strategi yang saling terhubung.
Pengendalian emisi juga membutuhkan data yang lebih lengkap sehingga pemerintah dapat mengetahui sumber pencemaran secara lebih terukur. Sejumlah pihak mendorong inventarisasi emisi dari berbagai sektor dikombinasikan dengan informasi meteorologi seperti arah dan kecepatan angin untuk membantu mengidentifikasi sumber polutan. Penguatan standar emisi, peningkatan kualitas bahan bakar, penggunaan teknologi pengendali pencemaran dan perluasan transportasi umum menjadi beberapa pendekatan yang dapat berjalan bersamaan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif apabila diarahkan langsung kepada sumber pencemar daripada hanya mengandalkan penanganan ketika polusi telah terkumpul di udara. Regulasi baru nantinya diharapkan memberikan landasan lebih kuat untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut berlangsung secara konsisten.
Selain regulasi, besarnya dukungan anggaran menjadi faktor yang menentukan efektivitas program pengendalian pencemaran udara. Usulan alokasi lima persen APBD yang disampaikan William menunjukkan adanya dorongan agar isu kualitas udara memperoleh porsi lebih besar dalam perencanaan pembangunan Jakarta. Anggaran tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat pemantauan kualitas udara, pengendalian sumber emisi, peningkatan transportasi rendah emisi, pengawasan industri hingga perlindungan kelompok masyarakat yang rentan terhadap pencemaran. Pengendalian polusi juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi dan masyarakat karena sumber pencemar tidak berasal dari satu sektor saja. Dengan dukungan anggaran serta dasar hukum yang memadai, program perbaikan kualitas udara diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan.
Momentum Hari Udara Bersih Internasional pada 7 September akhirnya menjadi pengingat bahwa kualitas udara merupakan bagian penting dari hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat. Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke Propemperda 2027 membuka peluang bagi Jakarta untuk memperbarui kerangka kebijakan yang telah digunakan selama lebih dari dua dekade. DPRD dan Pemprov DKI kini menghadapi tantangan untuk memastikan regulasi tersebut mampu menjawab perubahan sumber emisi, perkembangan transportasi serta kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat. Pembahasan nantinya juga diharapkan menghasilkan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang dapat diterapkan secara efektif, bukan hanya memperbanyak ketentuan administratif. Dengan regulasi yang lebih relevan, dukungan anggaran dan kebijakan transportasi rendah emisi, upaya menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih diharapkan dapat bergerak dari respons jangka pendek menuju strategi pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.