Jakarta, 14 Oktober 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Program tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan pemerintah tanpa harus menghadapi beban biaya sertifikasi yang terlalu besar. Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang beredar di pasaran. Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar proses pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih lancar. Dukungan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan UMKM dalam menghadapi ketentuan jaminan produk halal.
BPJPH menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap usaha mikro dan kecil. Program tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Fasilitas ini terutama diarahkan bagi produk yang memenuhi kriteria pernyataan halal pelaku usaha atau self declare. Dalam pelaksanaannya, proses tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, pemberian sertifikat tidak hanya didasarkan pada pernyataan pelaku usaha tanpa adanya tahapan pendampingan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Kebijakan tersebut mengatur kewajiban sertifikasi bagi kelompok produk tertentu yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Produk makanan dan minuman menjadi salah satu sektor utama yang mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi masyarakat. Meski demikian, ketentuan mengenai tahapan pemberlakuan dan batas waktu pemenuhan kewajiban dapat berbeda berdasarkan kategori produk serta skala usaha. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami aturan yang berlaku sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.
Melalui program sertifikasi gratis, BPJPH berupaya memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Usaha makanan rumahan, produsen makanan olahan, dan pelaku usaha kecil lainnya berpotensi memanfaatkan fasilitas tersebut apabila memenuhi kriteria program. Proses sertifikasi memerlukan informasi mengenai bahan baku, tahapan produksi, serta penerapan prosedur yang menjamin kehalalan produk. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan yang digunakan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan persyaratan halal. Kesiapan dokumen dan konsistensi proses produksi menjadi faktor penting untuk memperlancar pengajuan sertifikasi.
Pendampingan memiliki peran penting dalam membantu pelaku UMKM memahami tahapan sertifikasi halal. Sebagian pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala berupa keterbatasan informasi, pemahaman administrasi, dan penggunaan sistem layanan digital. Kehadiran pendamping proses produk halal dapat membantu menjelaskan persyaratan serta memeriksa kesesuaian dokumen yang diajukan. Pendampingan juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki prosedur produksi apabila ditemukan hal yang belum memenuhi ketentuan. Dengan dukungan tersebut, proses sertifikasi diharapkan dapat berlangsung lebih mudah tanpa mengurangi standar pemeriksaan.
Sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Keberadaan sertifikat membantu konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status kehalalan produk. Bagi pelaku usaha, sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan pembeli sekaligus mendukung perluasan pemasaran melalui toko ritel maupun platform perdagangan digital. Produk yang telah memenuhi persyaratan halal juga berpotensi memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau pasar tertentu di dalam dan luar negeri. Namun, manfaat tersebut tetap perlu didukung oleh kualitas produk, harga yang kompetitif, dan kemampuan menjaga kesinambungan pasokan.
Pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan memiliki peran dalam memperluas sosialisasi program sertifikasi halal gratis. Informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta ketersediaan kuota program perlu disampaikan secara jelas kepada pelaku usaha. Koordinasi dengan dinas terkait, komunitas UMKM, dan lembaga pendamping dapat membantu menjangkau usaha kecil yang belum memiliki sertifikat halal. Selain itu, pelaku usaha perlu memperoleh pemahaman mengenai kewajiban menjaga kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan. Pengawasan terhadap bahan baku dan proses produksi harus dilakukan secara konsisten agar kesesuaian dengan standar halal tetap terjaga.
Penyediaan sertifikasi halal gratis oleh BPJPH menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu UMKM menghadapi penerapan kebijakan Wajib Halal. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan biaya sekaligus mempercepat peningkatan jumlah produk usaha kecil yang memiliki sertifikat halal. Meski demikian, keberhasilan program tetap bergantung pada kesiapan pelaku usaha, ketersediaan pendamping, serta kelancaran proses administrasi dan verifikasi. Pelaku UMKM didorong untuk memeriksa persyaratan dan mengajukan sertifikasi melalui layanan resmi BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan peningkatan kepatuhan dan kualitas produk, program ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing UMKM Indonesia.