Jakarta, 13 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penurunan suku bunga kredit ultra mikro menjadi 9 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor usaha kecil dan membantu masyarakat pelaku ekonomi akar rumput. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih ringan bagi pelaku usaha mikro di berbagai daerah.
Pemerintah menyebut kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan usaha masyarakat kecil, termasuk pedagang, pelaku usaha rumahan, hingga sektor informal yang membutuhkan modal dengan bunga lebih terjangkau. Dengan penurunan bunga kredit, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha tanpa terbebani cicilan tinggi.
Program kredit ultra mikro selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan formal secara optimal. Banyak pelaku usaha kecil memanfaatkan fasilitas tersebut untuk tambahan modal usaha, pembelian alat produksi, maupun pengembangan usaha skala rumahan.
Prabowo menegaskan bahwa penguatan sektor usaha mikro menjadi bagian penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, pelaku UMKM memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat kecil memperoleh akses modal yang lebih mudah dan berkelanjutan.
Pengamat ekonomi menilai penurunan bunga kredit ultra mikro dapat memberikan dampak positif terhadap daya tahan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi global. Namun mereka juga mengingatkan pentingnya pendampingan usaha dan pengawasan penyaluran kredit agar program berjalan tepat sasaran. Pemerintah diharapkan terus memperkuat ekosistem pembiayaan mikro sehingga manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.