Jakarta, 26 Mei 2026 – Praktik under invoicing dalam aktivitas ekspor perusahaan tambang kembali menjadi sorotan setelah aparat dan otoritas terkait mendalami dugaan manipulasi nilai transaksi yang berpotensi merugikan negara. Modus ini dilakukan dengan cara mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan internasional sehingga pembayaran pajak dan kewajiban lainnya menjadi lebih kecil. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam tata kelola industri pertambangan nasional. Otoritas menyebut under invoicing sering dilakukan melalui transaksi lintas negara yang kompleks dan melibatkan perusahaan perantara di luar negeri untuk menyamarkan harga asli komoditas yang diekspor. Kasus semacam ini menjadi perhatian karena sektor tambang merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dari ekspor komoditas Indonesia.
Dalam praktiknya, perusahaan diduga menjual komoditas tambang kepada afiliasi atau pihak tertentu di luar negeri dengan harga yang tercatat lebih rendah dibanding harga pasar internasional. Setelah itu, komoditas dijual kembali dengan harga sebenarnya sehingga selisih keuntungan berada di luar sistem pelaporan domestik. Modus ini membuat negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak, royalti, maupun devisa hasil ekspor yang seharusnya masuk sesuai nilai transaksi riil. Pengamat ekonomi menilai pola semacam ini sering sulit terdeteksi karena melibatkan jaringan perusahaan lintas negara dan penggunaan dokumen perdagangan yang tampak legal di atas kertas. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap transaksi ekspor dan aliran keuangan internasional menjadi aspek penting dalam mencegah praktik manipulasi nilai perdagangan.
Kasus dugaan under invoicing juga menunjukkan tantangan besar dalam pengawasan industri ekstraktif yang memiliki transaksi bernilai tinggi dan melibatkan pasar global. Pengamat kebijakan publik menyebut praktik manipulasi ekspor bukan hanya persoalan administrasi perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan transparansi ekonomi nasional. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, perusahaan yang menjalankan praktik tidak sehat juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak adil di sektor pertambangan. Karena itu, pemerintah didorong memperkuat sistem pengawasan lintas lembaga, termasuk koordinasi antara otoritas pajak, bea cukai, dan lembaga keuangan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan sistem digital sebenarnya dinilai dapat membantu pemerintah mempersempit ruang manipulasi transaksi ekspor. Penggunaan data perdagangan internasional secara real time, integrasi sistem pelaporan ekspor, serta pengawasan transaksi lintas negara dapat meningkatkan kemampuan deteksi terhadap perbedaan harga yang tidak wajar. Pengamat ekonomi juga menilai transparansi data dan kerja sama internasional menjadi faktor penting karena praktik under invoicing sering melibatkan yurisdiksi luar negeri. Selain penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku manipulasi ekspor dianggap penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas sektor pertambangan nasional. Pemerintah juga diharapkan memperkuat audit terhadap perusahaan dengan pola transaksi yang dinilai tidak sesuai harga pasar.
Otoritas terkait memastikan pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas tambang akan terus diperketat untuk mencegah praktik manipulasi nilai perdagangan yang merugikan negara. Pemerintah menilai tata kelola ekspor yang transparan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan Indonesia. Masyarakat juga diharapkan turut mendukung penguatan pengawasan sumber daya alam agar manfaat ekonomi dari sektor tambang benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh negara dan publik. Kasus dugaan under invoicing ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan akuntabel di tengah tingginya nilai perdagangan global. Dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten, praktik manipulasi ekspor diharapkan dapat ditekan demi menjaga kepentingan ekonomi nasional.