Jakarta, 6 Mei 2026 — Aparat keamanan mengungkap dugaan aktivitas penyebaran paham terorisme melalui media sosial yang dilakukan seorang terduga anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku disebut memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten bermuatan radikal dan ajakan yang berkaitan dengan ideologi ekstremisme. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara daring dengan menyasar pengguna media sosial melalui berbagai unggahan dan komunikasi digital.
Pihak kepolisian menyatakan penindakan dilakukan setelah aparat melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya. Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi penyebaran materi yang diduga berkaitan dengan propaganda terorisme.
Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti digital kini masih dianalisis untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran paham radikal. Pengamat keamanan menilai perkembangan teknologi informasi membuat penyebaran ideologi ekstrem menjadi lebih mudah dan cepat menjangkau masyarakat luas.
Karena itu, aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi mengarah pada penyebaran radikalisme dan terorisme. Masyarakat juga diimbau lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial agar tidak mudah terpengaruh konten provokatif.
Pemerintah bersama berbagai pihak disebut terus mendorong penguatan edukasi literasi digital dan wawasan kebangsaan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran ideologi ekstrem di ruang siber.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran paham radikal tersebut.