Jakarta, 5 Mei 2026 – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait besaran tunjangan bagi hakim ad hoc yang kini dapat mencapai hingga Rp 105 juta per bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan serta menjaga profesionalitas dalam sistem peradilan.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas perkara, serta tanggung jawab yang diemban oleh hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan. Pemerintah menilai bahwa peningkatan tunjangan diperlukan untuk mendukung kinerja yang lebih optimal.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik tenaga profesional yang memiliki kompetensi tinggi untuk bergabung sebagai hakim ad hoc. Peran mereka dinilai penting dalam menangani perkara khusus yang membutuhkan keahlian tertentu.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi di sektor hukum untuk memperkuat integritas dan independensi peradilan. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional.