Jakarta, 8 November 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup merupakan kabar tidak benar atau hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui saluran resmi. Hingga saat ini, ketentuan masa berlaku SIM masih mengikuti peraturan yang berlaku. Pengendara tetap diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut pemerintah telah menghapus kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun. Kabar tersebut menarik perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi jutaan pengendara kendaraan bermotor. Namun, Korlantas memastikan belum ada perubahan aturan yang menjadikan SIM berlaku sepanjang hidup pemiliknya. Informasi yang menyatakan kebijakan tersebut sudah diterapkan tidak memiliki dasar resmi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan sebelum dokumen tersebut kedaluwarsa agar tetap dapat digunakan secara sah. Apabila masa berlakunya telah habis, pemohon pada umumnya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai persyaratan. Aturan ini berlaku untuk berbagai golongan SIM yang digunakan pengendara kendaraan pribadi maupun kendaraan lainnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan psikologis pengendara. Karena itu, evaluasi berkala dinilai penting untuk mendukung keselamatan berlalu lintas.
Selain membantah kabar SIM seumur hidup, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu tersebut. Sejumlah unggahan menawarkan pendaftaran SIM seumur hidup atau layanan pembuatan SIM gratis melalui tautan tertentu. Informasi semacam ini ditemukan beredar di platform TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Masyarakat diminta berhati-hati karena tautan yang tidak resmi berpotensi digunakan untuk mengambil data pribadi.
Korlantas menekankan bahwa seluruh proses penerbitan dan perpanjangan SIM harus mengikuti ketentuan resmi kepolisian. Masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan dokumen identitas, informasi pribadi, maupun uang kepada pihak yang menawarkan layanan tanpa kejelasan. Pemeriksaan informasi melalui kanal resmi Polri menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan. Pengendara juga diingatkan agar memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM sehingga tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Korlantas Polri memastikan bahwa kebijakan SIM seumur hidup belum diberlakukan di Indonesia. Masa berlaku lima tahun tetap menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pemegang SIM. Kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menerima dan membagikan informasi mengenai layanan administrasi kendaraan bermotor. Kewaspadaan terhadap hoaks sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penipuan digital yang semakin beragam.