Bekasi, 19 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, penyidik bergerak menuju kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari dan melengkapi alat bukti. Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB milik entitas anak PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelum mendatangi rumah Lampri, penyidik terlebih dahulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat. KPK menyatakan penggeledahan terhadap pihak swasta tersebut bertujuan menemukan alat bukti dan petunjuk yang relevan untuk membangun konstruksi perkara secara lebih lengkap. Penyidik juga menelusuri keterkaitan antarpihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam perkara tersebut. Dari kantor perusahaan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang yang diamankan antara lain dokumen sertifikat HGB yang berkaitan dengan perkara serta dokumen mengenai keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA. Penyidik juga menemukan bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Setelah penggeledahan kantor Summarecon selesai, penyidik langsung melanjutkan kegiatan ke rumah Lampri. Budi mengatakan kediaman tersangka yang menjadi sasaran berada di wilayah Bekasi. Pada saat informasi awal disampaikan kepada publik, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga KPK belum memerinci barang yang ditemukan maupun disita dari kediaman tersebut. Penggeledahan rumah tersangka menjadi bagian dari rangkaian awal penyidikan untuk mengumpulkan dokumen, barang elektronik atau petunjuk lain yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK terus menelusuri aliran peristiwa dan hubungan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam proses pengurusan pertanahan yang sedang diselidiki. Seluruh barang yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan relevansinya terhadap konstruksi perkara.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu kemudian dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri menjadi salah satu pejabat kementerian yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penelusuran terhadap lokasi dan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah nama tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik suap dan pengurusan layanan pertanahan yang sedang ditelusuri. Penyidik tidak hanya memusatkan perhatian pada pengurusan HGB yang menjadi awal perkara, tetapi juga mendalami kemungkinan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyelidikan yang lebih luas diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan praktik tersebut hanya terjadi dalam satu pengurusan pertanahan atau memiliki hubungan dengan layanan lainnya. Karena proses hukum masih berlangsung, berbagai dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan persidangan. Para tersangka juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian penggeledahan sebenarnya telah dilakukan sejak sehari sebelum penyidik mendatangi kantor Summarecon dan rumah Lampri. Pada Kamis, 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang disisir antara lain ruangan Lampri sebagai Dirjen PPTR, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat teknis yang berkaitan dengan perkara juga menjadi sasaran penggeledahan. KPK menyatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang sebelumnya ditemukan dalam operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah pada saat yang sama menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penyidikan juga mengarah pada penelusuran dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sengketa dan pemblokiran HGB di Kabupaten Bogor. Barang bukti dari kantor Summarecon dinilai penting karena dapat membantu penyidik memahami proses administrasi maupun hubungan keuangan yang terjadi selama pengurusan tersebut. Dokumen SHGB, catatan keuangan dan bukti elektronik akan dicocokkan dengan keterangan para tersangka maupun saksi yang diperiksa. KPK juga berusaha mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran penting tetapi belum masuk dalam konstruksi awal perkara. Penelusuran semacam itu menjadi alasan penyidik melakukan penggeledahan secara berurutan di kantor pemerintah, kantor perusahaan hingga kediaman tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti selanjutnya dapat menentukan arah pengembangan penyidikan.
PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai HGB yang menjadi bagian dari perkara KPK. Manajemen menyatakan SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perseroan dan masih berada dalam proses pemecahan. Perusahaan menyebut hingga saat ini belum terdapat perubahan status hukum terhadap sertifikat tersebut karena proses pengurusannya masih berjalan. Summarecon juga menyatakan proses permintaan keterangan awal oleh KPK masih berlangsung. Menurut keterangan perusahaan, proses hukum tersebut hingga saat pernyataan diberikan belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan. Pernyataan perusahaan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Summarecon di tengah berlangsungnya penyidikan dan tidak mengubah kewenangan KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penggeledahan kediaman Lampri memperlihatkan penyidikan perkara dugaan suap HGB terus berkembang setelah operasi tangkap tangan dilakukan. KPK kini mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti elektronik dari sejumlah lokasi untuk menyusun gambaran lebih lengkap mengenai proses pengurusan pertanahan yang menjadi perkara. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan maupun urusan internal di lingkungan kementerian. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mengatakan kementeriannya akan mengikuti serta membantu proses tersebut. Ia juga berharap perkara itu menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal ATR/BPN. Tahapan penyidikan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi serta para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.