Jakarta, 29 September 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/9). Penyesuaian dilakukan setelah tarif reguler Transjakarta bertahan relatif lama tanpa perubahan. Meski demikian, besaran tarif baru yang akan diberlakukan belum diumumkan secara resmi.
Pramono menjelaskan penyesuaian tarif akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemprov DKI sebelumnya telah menerima sejumlah masukan mengenai skema tarif baru, tetapi angka yang pernah diusulkan belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan subsidi, serta keterjangkauan transportasi publik. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu penetapan resmi mengenai besaran tarif yang berlaku mulai awal tahun depan.
Kebijakan tarif tersebut akan berjalan bersamaan dengan perubahan skema subsidi transportasi. Pemprov DKI berencana mengurangi subsidi bagi masyarakat yang dinilai mampu dan mengarahkannya kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Pemerintah menilai subsidi transportasi perlu diberikan secara lebih tepat sasaran tanpa menghilangkan fungsi angkutan umum sebagai layanan publik. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan pembiayaan transportasi Jakarta.
Pada saat yang sama, jumlah kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi gratis justru akan diperluas. Mulai 1 Januari 2027, penerima Kartu Layanan Gratis bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Tambahan penerima antara lain mencakup pendamping penyandang disabilitas, pelaku UMKM binaan, serta warga terdampak bencana yang masih menjalani proses pemulihan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga akses transportasi bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan.
Selama ini, Pergub Nomor 33 Tahun 2025 telah mengatur layanan angkutan umum massal gratis bagi 15 kelompok masyarakat tertentu. Fasilitas tersebut mencakup sistem BRT, MRT, dan LRT, termasuk layanan integrasi serta Transjabodetabek yang dikelola dalam sistem transportasi Jakarta. Dengan perluasan menjadi 21 kelompok pada awal 2027, cakupan penerima manfaat akan semakin besar. Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pelaksanaannya sebelum kebijakan baru berlaku.
Untuk Transjabodetabek, struktur tarif juga menjadi perhatian karena karakter perjalanan dan jarak tempuh setiap rute berbeda. Pemprov DKI sebelumnya menyatakan tarif sejumlah rute tidak dapat disamakan seluruhnya dengan tarif perjalanan dalam kota. Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, telah menerapkan tarif Rp15.000 sejak 1 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Sementara itu, penyesuaian untuk layanan lainnya masih mempertimbangkan karakteristik masing-masing rute.
Pemprov DKI menegaskan kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2027 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan transportasi dan kemampuan masyarakat. Penyesuaian tarif akan disertai perlindungan melalui subsidi yang lebih terarah serta perluasan kelompok penerima layanan gratis. Besaran tarif final Transjakarta dan Transjabodetabek akan diumumkan setelah proses pembahasan dan kajian selesai. Masyarakat karena itu diminta menunggu keputusan resmi sebelum menjadikan angka tarif yang beredar sebagai acuan.